TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyetop pertemuan keluarga yang memiliki agenda pelatihan investasi ilegal di Kuta, Bali, Sabtu, 5 Maret 2022. Kegiatan itu dilakukan oleh PT Gandem Marem Sejahtera atau Gamara.
“Setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia atau di luar negeri yang belum memiliki izin usaha dari Bappebti sebagai bursa berjangka, lembaga berjangka, pialang berjangka, penasihat berjangka, atau pengelola sentra dana berjangka dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka,” ujar Pelaksana tugas Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, dalam keterangan yang dikutip pada Ahad, 6 Maret 2022.
Persamuhan yang digelar Gamara di Bali diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang berdagangan berjangka komoditi (PKB). Bappebti telah melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap entitas tersebut.
Selama ini, Gamara menawarkan paket-paket investasi menggunakan mekanisme multi-level marketing (MLM). Entitas tersebut bekerja sama dengan pialang Vat Prime yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bappebti Aldison mengatakan penawaran paket-paket investasi Gamara disinyalir melanggar Pasal 49 ayat (1a) juncto Pasal 73D ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Sanksi pelanggar beleid tersebut terancam 5-10 tahun bui serta denda Rp 10-20 miliar.