Adapun tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah yang memenuhi syarat berikut. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
- Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.
- Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10 hingga 20 secara terus-menerus.
- Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus.
- Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja satu hingga lima tahun secara terus-menerus.
Pengangkatan CPNS diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama. Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Bagi tenaga honorer berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal lima tahun, maka tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi.
Sebelumnya, pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat sepakat akan secara bertahap menghapus jenis pegawai tetap, pegawai tidak tetap, hingga tenaga honorer dari status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah.
Itu adalah hasil rapat dengar pendapat antara anggota dewan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Nasional di DPR RI, Senin, 20 Januari 2020.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama beberapa waktu lalu juga mengatakan, pekerja outsourcing yang dimaksud adalah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Besaran gaji PPNPN ada pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
“Disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) atau PPNPN dengan beban biaya umum,” katanya pada Senin, 24 Januari 2022.
FAIZ ZAKI | MUTIA YUANTISYA | CAESAR AKBAR | ANTARA
BACA: Tenaga Honorer di Kabupaten Tangerang yang Belum Jadi PPPK Terancam Dirumahkan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.