TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda mengatakan dealer mobil mewah bisa terseret masalah perdagangan berjangka komoditas ilegal dengan instrumen binary option atau opsi biner. Penyedia barang dan jasa itu terancam sanksi hukum bila tidak melaporkan transaksi pembelian benda-benda mewah para afiliator opsi biner kepada PPATK.
“Akan dilakukan upaya bagaimana pengenaan sanksi hukum terhadap agen rumah atau dealer mobil mewah yang tidak melaporkan,” ucap Ivan saat ditemui di kantornya, Juanda, Jumat, 4 Maret 2022.
Merujuk Peraturan PPATK Nomor PER-12/1.02.1/PPATK/09/11, penyedia barang dan jasa wajib menyampaikan laporan transaksi yang dilakukan pengguna jasa jika nilai transaksinya lebih dari Rp 500 juta. Ivan mengungkapkan sejauh ini, PPATK menemukan dealer mobil tidak menyerahkan laporan pembelian transaksi oleh pihak-pihak yang tersangkut kasus binary option.
“Diharapkan pihak-pihak yang melakukan kegiatan (penjualan barang dan jasa) aware. Once itu terbukti menipu, (mereka ikut) melakukan tindak pencucian uang,” ucap Ivan.
Polisi sebelumnya menetapkan Indra Kesuma atau Indra Kenz dalam kasus investasi ilegal binary option dengan platform Binomo. Indra Kenz disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP
Indra Kenz merupakan afiliator yang mempromosikan platform investasi binary option Binomo melalui media sosialnya. Lewat ruang virtual, Indra acap menunjukkan kekayaannya—termasuk mobil mewah. Dia tercatat memiliki lebih dari lima unit mobil mewah seharga miliaran.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Boy Thohir Resmi Jadi Pemegang Saham Pengendali Trimegah Sekuritas Indonesia
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.