Buruh selanjutnya mendesak pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Buruh juga meminta pemerintah memastikan JHT bisa langsung dicairkan saat karyawan ter PHK, putus kontrak, atau mengundurkan diri paling lama satu bulan setelahnya.
“Bila isu ini tidak didengar oleh pemerintah dan DPR, kami akan melakukan aksi buruh yang lebih besar dan melibatkan masyarakat luas yang menolak JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun,” ucap Said.
KSPI berencana menggelar demo pada 11 Maret untuk menyikapi kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan. Demo berlangsung serempak di seluruh wilayah di Indonesia dengan agenda utama mendesak pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Adapun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya sedang mengebut revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Perubahan klausul-klausul dalam beleid itu akan segera selesai. Dia mengklaim telah menyerap aspirasi buruh untuk merumuskan aturan.
Sembari menunggu revisi aturan matang, pemerintah masih memberlakukan beleid lama, yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. “Saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja dan buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” tutur Ida.
Baca: Harga Elpiji 12 Kg di Bogor Tembus Rp 206.000, Pedagang: Cuma Sultan yang Beli
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.