TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok buruh menolak menghadiri pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk membahas aturan jaminan hari tua (JHT). Buruh kecewa terhadap sikap pemerintah yang tetap melanjutkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan hanya merevisinya.
“Selama Permenaker Nomor 2 belum dicabut, buruh tidak percaya dengan pernyataan (pemerintah) akan melakukan pencairan JHT kembali pada peraturan yang lama,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia Said Iqbal dalam keterangannya seperti dikutip pada Kamis, 3 Maret 2022.
Kemarin, pemerintah menyatakan akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang di dalamnya berisi tentang ketentuan minimal usia pencairan JHT. Di dalam beleid itu, Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya mengatur JHT bisa dicairkan dengan batas usia minimal 56 tahun.
Revisi dilakukan karena masyarakat memprotes aturan kontroversial ini. Pemerintah kemudian mengembalikan ketentuan JHT ke pola lama, yakni pencairan bisa dilakukan oleh kelompok pekerja sebelum usia 56 tahun.
Said melihat langkah pemerintah mengembalikan ketentuan JHT seperti semula dengan tidak mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bukan sikap yang tepat. Buruh khawatir pemerintah melakukan akal-akalan terhadap ketentuan JHT. Apalagi sampai saat ini, KSPI belum menerima draf salinan revisi peraturan tersebut.
“Bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai Mei 2022. Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, setelah bulan Mei 2022, baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh,” kata Said.