Sebelumnya Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan pemungutan bea meterai akan dilakukan oleh 64 AB pada Selasa, 1 Maret 2022. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan, trade confirmation (TC) menjadi dokumen objek Bea Meterai sejak UU berlaku pada Januari 2021.
Selain itu, meterai elektronik untuk dokumen TC elektronik telah tersedia sejak Oktober 2021. “Bulan Februari 2022, Direktur Jendral Pajak (DJP) melakukan penunjukan anggota bursa (AB). Sebagian besar AB, sekitar 64 AB sebagai pemungut Bea Meterai, sehingga bulan Maret 2022 adalah dimulainya pemungutan oleh AB,” katanya dalam keterangan tertulis.
Saat ini ada 94 anggota bursa yang terdaftar di situs BEI. Dari jumlah itu, maka 64 nama dipilih untuk memungut bea meterai.
Laksono menjelaskan, perihal terutang bea meterai atas TC transaksi Bursa yang terutang Bea Meterai adalah dengan nilai di atas Rp 10 juta. “Untuk pasar perdana IPO dengan nilai penjatahan di atas Rp 5 juta,” tuturnya.
Kedua, pemberlakuan bea meterai merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian.
Selain itu, ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK. 03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai yang menjadi dasar pemungutan bea meterai tersebut.
“Sehubungan dengan telah ditunjuknya PT Indo Premier Sekuritas sebagai pemungut meterai elektronik oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka efektif terhitung sejak 1 Maret 2022, Indo Premier Sekuritas akan melakukan pemotongan biaya meterai dari RDN nasabah,” tulis manajemen Indo Premier dalam pengumumannya, dikutip Senin, 28 Februari 2022.
Merujuk peraturan tersebut, Indo Premier menginformasikan bahwa trade confirmation sebagai dokumen transaksi surat berharga yang diterima oleh nasabah merupakan objek pajak yang akan dikenakan bea meterai sebesar Rp 10 ribu. Adapun bea meterai tersebut akan berlaku untuk transaksi saham di pasar sekunder dan reksa dana dengan total nilai transaksi masing-masing di atas Rp 10 juta.
Selain itu juga akan berlaku untuk penjatahan final di pasar perdana (initial public offering/IPO) dengan nilai di atas Rp 5 juta. Kemudian turut berlaku untuk transaksi surat berharga di pasar alternatif dengan nilai di atas Rp 5 juta.
Berdasarkan penjabaran tersebut, Indo Premier menuliskan bahwa bea meterai tersebut menjadi kewajiban nasabah, sehingga nasabah diminta untuk menyiapkan dana tambahan untuk biaya bea meterai di rekening dana nasabah (RDN) jika melakukan transaksi saham atau reksa dana sesuai dengan ketentuan yang telah dijelaskan.
FAIZ ZAKI | CAESAR AKBAR | BISNIS
Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Bea Meterai untuk Transaksi Saham di Atas Rp 10 Juta