TEMPO.CO, Jakarta - Korban kasus dugaan penipuan berkedok investasi lewat trading bindary option, Binomo, menanggapi penetapan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Indra Kenz merupakan afiliator Binomo yang kerap mempromosikan platform investasi ilegal itu di media sosial.
Kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa, mengatakan korban berharap adanya keadilan. “Afiliator ini masuk penjara dan uang korban dikembalikan,” ujar Finsensius saat dihubungi pada Selasa, 1 Maret 2022.
Para korban, kata Finsensius, sudah mendengar ancaman dan risiko Indra untuk dimiskinkan bila pihak berwenang menemukan bukti-bukti yang menyebabkan seluruh aset milik selebritas media sosial itu harus disita. Sanksi tersebut merupakan konsekuensi hukum.
“Korban menyoroti apa saja harta milik IK (Indra Kenz) yang akan disita,” kata Finsensius.
Delapan korban aplikasi Binomo melaporkan kasus investasi ilegal ke Bareskrim pada Februari lalu. Sederet nama afiliator, termasuk Indra Kenz, turut masuk dalam daftar terlapor. Para korban mengaku mereka terpengaruh oleh konten-konten promosi yang kerap dibagikan afiliator dan influencer lewat media sosial. Pemengaruh kerap mengatakan Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.
Adapun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Indra sebagai pada 24 Februari 2022. Crazy rich asal Medan itu menjalani pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.