TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memutuskan untuk menaikkan limit transaksi Quick Response Code Indonesia Standard atau QRIS dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta mulai hari ini, Selasa, 1 Maret 2022.
Perry mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Adapun, transaksi QRIS selama masa pandemi Covid-19 mengalami peningkatan yang signifikan, seiring dengan akselerasi digitalisasi sistem pembayaran.
“[Bank Indonesia] meningkatkan limit transaksi QRIS dari semula Rp5 juta menjadi Rp10 juta per transaksi, berlaku mulai 1 Maret 2022,” kata Perry dalam konferensi pers virtual usai Rapat Dewan Gubernur periode Februari 2022, 10 Februari 2022.
Perry mengungkapkan transaksi ekonomi dan keuangan digital berkembang pesat, seiring meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring, perluasan dan kemudahan sistem pembayaran digital, serta akselerasi digital banking.
BI mencatat, transaksi QRIS secara nominal maupun volume masing-masing mengalami peningkatan sebesar 290 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dan 326 persen yoy pada Januari 2022.
Menurut Perry, BI akan terus mendorong inovasi sistem pembayaran serta menjaga kelancaran dan keandalan sistem pembayaran, termasuk QRIS.
Di samping itu, bank sentral juga akan melanjutkan uji coba QRIS antar negara dengan Thailand dan Malaysia serta menjajaki perluasan kerja sama QRIS antarnegara di kawasan. “Bank Indonesia juga terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga untuk akselerasi percepatan dan perluasan digitalisasi daerah [P2DD],” ujar Perry Warjiyo.
BISNIS
Baca: Pendiri Grup Medco Arifin Panigoro Wafat, Begini Rekam Jejaknya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.