TEMPO.CO, Jakarta - Tarif ruas jalan tol Bali Mandara akan mengalami kenaikan tarif pada 26 Februari 2022. Kenaikan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 75/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Bali Mandara.
PT Jasamarga Bali Tol (JBT) sebagai anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyesuaikan harga sebesar 500 rupiah pada golongan I sampai V, sedangkan golongan VI atau kendaraan roda dua tidak mengalami penyesuaian tarif.
Pelaksana Harian (Plh) Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Mahbullah Nurdin mengatakan penyesuaian tarif ini penting untuk keberlangsungan bisnis operator jalan tol.
“Penyesuaian tarif itu penting bagi bisnis jalan tol karena merupakan bentuk pengembalian investasi, selain itu, penyesuaian tarif juga menjadi penting untuk memastikan pengelola jalan tol telah memberikan pelayanan yang prima kepada pengguna jalan karena ada Standar Pelayanan Minimal jalan tol yang harus dipenuhi,” kata Mahbullah dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 24 Februari 2022.
Berikut adalah tarif baru hasil penyesuaian yang akan berlaku pada 26 Februari 2022 pukul 24:00 WITA:
Gol I : Rp 13.000,-, sebelumnya Rp 12.500,-
Gol II : Rp 19.500,-, sebelumnya Rp 19.000,-
Gol III: Rp 19.500,-, sebelumnya Rp 19.000,-
Gol IV: Rp 25.500,- sebelumnya Rp 25.000,-
Gol V: Rp 25.500,- sebelumnya Rp 25.000,-
Gol VI: Rp 5.000,- sebelumnya Rp 5.000,-
I Ketut Adiputra Karang selaku Direktur Utama JBT menyampaikan, pihaknya konsisten meningkatkan pelayanan di seluruh aspek Jalan Tol Bali Mandara. Perbaikan fisik juga dilakukan agar pengguna Tol bisa melewati dengan aman.
“Namun juga berupa beautifikasi di sepanjang operasional Jalan Tol Bali Mandara berupa penanaman tanaman hias di simpang susun, tapper jalan tol, serta median jalan tol,” kata Ketut dalam waktu yang sama.