TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di empat kota. Keempatnya meliputi Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Magelang, dan Kota Madiun.
Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali. Beleid tersebut terbit pada 21 Februari 2022.
Peningkatan status PPKM menjadi level 4 sebelumnya telah diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. “Saat ini mulai terdapat beberapa kabupaten kota yang masuk ke dalam level 4,” tutur Luhut dalam konferensi pers secara virtual, 21 Februari.
Sementara itu, beberapa kota masih berada di bawah level 4. Seluruh wilayah di Bali, seperti Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar tercatat berada di level 3.
Begitu juga dengan seluruh wilayah di Yogyakarta yang meliputi Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Status PPKM yang sama berlaku di DKI Jakarta yang mencakup Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Luhut berujar kenaikan level tersebut disebabkan oleh meningkatnya jumlah keterisian rawat inap rumah sakit. Luhut kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk menjaga pola hidup sehat, melakukan vaksinasi, dan menaati protokol kesehatan.
“Saya juga perlu menegaskan kembali berdasarkan data-data kami, bahwa mereka yang terinfeksi varian Omicron dan memiliki gejala berat hingga meninggal teridentifikasi sebagai orang-orang yang belum divaksin atau sudah divaksin tapi belum lengkap, memiliki komorbid, dan lansia,” kata Luhut.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BACA: Jakarta Tetap PPKM Level 3 dan Jumlah Tes Covid-19 Diturunkan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.