TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti memperketat pengawasan perdagangan aset kripto. Tujuannya, memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.
“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam rilis, Senin, 14 Februari 2022
Dia mengatakan bahwa penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian.
Wisnu menjelaskan, setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia. Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti No. 8/2021 yang memuat syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti No. 7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Saat ini Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sehingga pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan Kepala Bappebti.
Adapun aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia. “Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis aset kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” katanya.