Dia juga mengatakan bahwa karyawan yang sudah memasuki usia pensiun, umumnya akan dipensiunkan oleh perusahaan. Namun ada pengecualian apabila terdapat keahlian khusus pekerja yang masih diperlukan oleh perusahaan. “Maka akan dikontrak untuk waktu tertentu sesuai kebutuhan perusahaan,” kata Hariyadi.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan JKP akan segera dimulai pada 22 Februari 2022 nanti. Menurut dia, saat ada JKP peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu mengambil dana dari JHT.
Berdasarkan situs BPJS Ketenagakerjaan, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
“Sekarang kita punya program baru yaitu JKP/Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk korban PHK. Dulu JKP gak ada. Maka wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT,” kata Dita dalam akun Twitter-nya, @Dita_Sari_, Sabtu, 12 Februari 2022.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan para buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran jika pemerintah tidak segera merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur JHT.
Aturan tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT itu dinilai sangat memberatkan kalangan buruh. Sebab, pencairan JHT baru bisa dilakukan ketika pekerja telah berusia 56 tahun.
Jika pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi tak segera merevisi aturan itu, kata Said, demo besar berjilid-jilid akan dilakukan para buruh di seluruh Indonesia. Apalagi ia melihat potensi gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK di masa pandemi masih akan besar.
"Lantas salah satu sandaran buruh adalah JHT, tapi JHT mereka baru bisa diambil pada usia 56 tahun," ucap Said dalam keterangan resmi, Ahad, 13 Februari 2022. "JHT itu merupakan salah satu pegangan penting ketika buruh mengalami PHK."
FAIZ ZAKI | BISNIS
Baca: Jika Pemerintah Tak Segera Revisi JHT, KSPI: Buruh Akan Demo Besar-besaran
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu