TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani angkat bicara soal Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Aturan yang di antaranya menyebutkan pencairan jaminan hari tua atau JHT diberikan ke pekerja saat berusia 56 tahun itu belakangan memicu polemik.
Hariyadi berpendapat aturan itu akan memastikan kesejahteraan pekerja atau keluarganya di masa mendatang, ketika tak produktif lagi. Dengan batasan umur tersebut, kata dia, yang dimaksud tidak untuk pemenuhan kebutuhan yang bersifat jangka pendek di usia produktif.
“Dengan adanya perubahan ini diharapkan manfaat JHT (secara jumlah) lebih optimal dapat dirasakan oleh peserta dan hari tua peserta lebih sejahtera,” katanya saat dihubungi pada Ahad, 13 Februari 2022.
Namun begitu, kata Hariyadi, Permenaker yang berlaku efektif pada 4 Mei 2022 tersebut juga mengatur manfaat JHT dapat diperoleh sebagian jika pekerja telah 10 tahun menjadi peserta, tanpa harus menunggu usia 56 tahun. Sebagian dana JHT atau sebesar 10 persen maksimal bisa dicairkan untuk persiapan memasuki usia senja, atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK juga bisa mengikuti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan bisa mendapatkan berbagai manfaat. “Uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” kata Hariyadi.
Uang tunai yang dimaksud itu akan diberikan selama enam bulan. Rinciannya adalah tiga bulan pertama diberikan sebesar 45 persen dari upah maksimal Rp 5 juta, dan tiga bulan berikutnya sebesar 25 persen dari upah maksimal Rp 5 juta.
Sehingga selama enam bulan karyawan terkena PHK dapat memperoleh manfaat uang tunai total maksimal Rp 10.500.000.
Selain itu, ada manfaat layanan tambahan berupa pembiayaan uang muka perumahan maksimal sebesar Rp 500 juta. Selain itu renovasi rumah pekerja maksimal sebesar Rp 200 juta, semua ini dapat dimanfaatkan bagi peserta JHT yang telah satu tahun menjadi peserta.
“Manfaat Rusunawa, berupa sewa bagi pekerja baru yg belum memiliki tempat tinggal dengan Harga murah (saat ini baru berada di Cikarang dan Batam),” tutur Hariyadi.