TEMPO.CO, Jakarta – Warga Desa Wadas menolak pembukaan lahan tambang andesit di desanya sejak 2017. Batuan andesit di desa tersebut akan dikeruk untuk bahan baku proyek pembangunan Bendungan Bener di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional (PSN) pemerintah.
Berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan personel kepolisian mewarnai penolakan warga dalam beberapa tahun terakhir. Pada 23 April 2021, sebelas warga, termasuk kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (Yogyakarta) ditangkap oleh polisi setelah terjadi bentrok antara masyarakat dan aparat.
Bentrok dipicu rencana pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Belum genap setahun, kejadian serupa terjadi berulang. Pada Selasa, 8 Februari 2022, Desa Wadas dikepung personel kepolisian yang jumlahnya diduga ribuan. Personel kepolisian mengawal petugas melakukan pengukuran tanah untuk tahap selanjutnya.
Sebanyak 40 orang warga diduga ditangkap. Seiring dengan aksi tersebut, warga mengeluh pemutusan listrik dan sinyal telepon seluler yang drop. Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas, Insin Sutrisno, meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kapolda Jawa Tengah menghentikan rencana pertambangan serta menyetop pengukuran lahan.
“Kami juga meminta (Gubernur dan Kapolda) menarik aparat kepolisian dari Desa Wadas serta menghentikan kriminalisasi dan intimidasi aparat terhadap Desa Wadas,” kata Insin pada Selasa malam, 8 Februari.