TEMPO.CO, Jakarta - Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan seperti penumpang angkutan umung, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki. Namun, tak semua kasus kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja. Karena ada beberapa kategori korban yang berhak dan tidak berhak mendapatkan asuransi tersebut.
Dari situs jasaraharja.co.id disebutkan jika PT Jasa Raharja hadir dengan dua program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Menurut UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
Ada pula korban yang berhak mendapatkan santunan ganda, yaitu penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry. Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak ditemukan, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.
Kategori orang yang berhak mendapatkan santunan juga disebutkan dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Di mana dalam UU tersebut menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.
Kemudian setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, di mana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi juga berhak mendapatkan santunan.
Ada pula kategori orang yang tidak berhak menerima santunan atau dijamin oleh UU No 34/1964 jo PP no 18/1965. Orang tersebut yaitu pengemudi yang mengalami kecelakaan yang juga merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor. Baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak berhak menerima santunan.
Kemudian korban pejalan kaki, pengemudi atau penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan juga tidak berhak menerima santunan atas terjadinya kecelakaan.
Jika tidak masuk dalam kategori kecelakaan tersebut maka klaim asuransi Jasa Raharja untuk mendapatkan santunan kecelakaan tidak bisa diajukan.
TEGUH ARIF ROMADHON
Baca: Cara Ajukan Klaim Santunan Asuransi Jasa Raharja
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.