3. OJK Bakal Perketat Penjualan Produk Unit Link oleh Asuransi, Apa Saja Aturannya?
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Ahmad Nasrullah, memastikan pihaknya bakal memperketat penjualan produk unit link yang dilakukan oleh perusahaan asuransi.
OJK di antaranya akan mengatur soal besar pembebanan biaya unit link yang dikenakan kepada nasabah asuransi. Salah satunya adalah biaya akuisisi yang persentasenya cukup besar di tahun awal.
Besarnya biaya itu, kata Nasrullah, yang membuat dana terkumpul untuk investasi di tahun awal menjadi kecil. Akibatnya, pertumbuhan dana nasabah baru bisa terbentuk setelah beberapa tahun.
"Biaya-biaya mau kami atur," ucap Nasrullah dalam webinar pada Jumat, 28 Januari 2022. "Kami ingin menghindari biasanya di awal, premi langsung dipotong biaya sangat besar, bisa mungkin 80 persen."
Nasrullah menjelaskan bahwa pada aturan baru akan mengatur dana minimal, dana investasi yang harus dipertahankan. "Sebelumnya tidak ada. Jadi tidak boleh lagi ada produk, di awal duitnya langsung habis untuk bayar biaya akuisisi. Minimal harus ada sekian persen," katanya.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Miliarder Tuban Bangkrut karena Sulit Cari Kerja, Pertamina Klaim Sudah Serap 1.220 Pekerja
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.