TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Lingkup Tugas Kementerian Investasi/BKPM.
Perjanjian kerja sama (PKS) tersebut ditandatangani Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Achmad Idrus dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Negeri Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Selasa 25 Januari 2022.
Kerja sama tersebut akan memberikan dukungan dalam bentuk pemberian akses pemanfaatan data kependudukan untuk kepentingan pendaftaran pelaku usaha, validasi, verifikasi dan pemutakhiran data yang dilakukan dengan menggunakan konsep host-to-host (H2H) berbasis web service.
"Dengan adanya penandatanganan perjanjian ini, maka pelaku usaha dapat mengurus perizinan dengan mudah dan tidak perlu ke berbagai tempat. Cukup melalui OSS dan tidak lagi sulit," kata Idrus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 28 Januari 2022.
PKS ini merupakan adendum kedua dari PKS antara kedua kementerian yang telah diteken sebelumnya pada 2017 lalu.