Sebelumnya, dia melihat penggantian lahan HTI akan berpotensi menggusur masyarakat adat yang tinggal di hutan, khususnya di Sulawesi dan Papua. “Ini akan memperluas perampasan wilayah masyarakat adat,” tuturnya.
Pemerintah akan mengganti sebagian lahan pemegang konsesi HTI di kawasan IKN. Meski belum detail mekanisme kompensasi penggantian lahan tersebut, pemerintah memastikan pemindahan dilakukan ke tempat lain.
“Memang kan sebagian besar ada HPH (hak pengusahaan hutan) yang sudah berakhir, yang tidak diperpanjang. Lalu yang punya HTI akan meninggalkan lokasi karena (izinnya) selesai. Sebagian lainnya akan dipindahkan ke tempat lain,” ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa dalam wawancara dengan Tempo di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Januari lalu.
Suharso mengklaim langkah-langkah penyelesaian masalah lahan tidak akan mengabaikan masyarakat adat yang terdampak, baik di kawasan IKN maupun wilayah hutan lainnya. Pemerintah, kata dia, akan mengutamakan hak atas tanah masyarakat.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BACA: Bappenas Ungkap Rencana Elon Musk Luncurkan SpaceX di IKN: RI-Amerika 1,5 Jam