TEMPO.CO, Jakarta – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) khawatir kebijakan tukar guling pemerintah untuk mengganti lahan hutan tanaman industri (HTI) di Ibu Kota Negara (IKN) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan membuka ruang korupsi. Musababnya, proses tukar guling acap tak berjalan transparan.
“Itu mesti dilihat, bisa jadi pintu masuk korupsi dari bagaimana proses tukar gulingnya. Undang-undang (IKN) saja bisa dikebut, apalagi hanya soal kebijakan,” ujar Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM Pengurus Besar AMAN Muhammad Arman saat dihubungi Kamis, 27 Januari 2022.
Pemerintah menetapkan luas daratan IKN 256,1 ribu hektare. Dari lahan tersebut, 199,9 ribu hektare akan menjadi kawasan pengembangan ibu kota, sedangkan 56,1 ribu sisanya dimanfaatkan sebagai cikal bakal kawasan IKN Nusantara.
Di antara lahan IKN, sebagian berstatus HTI dan hak pengusahaan hutan (HPH). Arman mengatakan aliansinya sudah mempredikis adanya tukar guling di wilayah lahan IKN.
“Karena tidak mungkin sudah ada investasi banyak, lalu (pengusaha) menyerahkan (tanah) begitu saja untuk IKN,” tutur Arman. Selain celah korupsi, Arman juga mengkhawatirkan adanya potensi dampak keterhubungan tukar guling ke kawasan hutan di provinsi lainnya.