TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan terdapat Rp663,49 triliun kredit yang direstrukturisasi sampai akhir Desember 2021.
Jumlah ini telah menurun dibandingkan posisi kredit yang direstrukturisasi pada November 2021 senilai Rp693,63 triliun.
"Ini yang kami sampaikan menjadi PR kami agar pada waktunya saat POJK dinormalkan di 2023 tidak menimbulkan cliff effect sehingga perbankan diminta terus membentuk cadangan," kata Wimboh dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI yang dipantau di Jakarta, Kamis 27 Januari 2022.
OJK mencatat sampai Desember 2021 sebanyak 3,11 juta debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melakukan restrukturisasi kredit senilai Rp256,73 triliun karena terdampak COVID-19. Sementara 0,93 juta debitur non-UMKM melakukan restrukturisasi kredit sebesar Rp406,76 triliun.
Perbankan pun terus diminta membentuk cadangan agar penghentian restrukturisasi kredit pada 2023 tidak menimbulkan permasalahan terhadap balance sheet mereka.
"Kami juga tidak akan confidence 100 persen akan pulih semua, sehingga ini yang akan menjadi luka yang dalam. Kita akan masih membutuhkan bantuan cukup besar terutama sektor-sektor yang berkaitan dengan pariwisata, seperti transportasi, hotel, dan restoran," katanya.