TEMPO.CO, Jakarta - Sidang paripurna DPR hari ini resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara atau RUU IKN untuk selanjutnya disahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi Undang-Undang. Keputusan ini disetujui dalam sidang yang berlangsung siang hari ini, Selasa, 18 Januari 2022.
Sidang diawali dengan pembacaan laporan oleh Ketua Panitia Khusus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia. Ahmad menyebut delapan fraksi menerima hasil pembahasan RUU IKN untuk dilanjutkan ke sidang paripurna. Sementara, satu fraksi yaitu Partai Keadilan Sejahtera atau PKS menolak hasil pembahasan RUU IKN dan menyerahkan pada sidang paripurna.
Setelah itu, barulah Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin sidang meminta persetujuan anggota sidang terkait RUU ini.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin sidang paripurna, yang ditayangkan secara virtual di akun YouTube DPR.
Mayoritas anggota sidang pun menjawab "setuju" dan Puan mulai mengangkat palu untuk siap diketok. Tapi ada salah satu anggota sidang yang langsung menyela via mikrofon "interupsi bu ketua."
Mendengar hal tersebut, Puan yang sudah mengangkat palu sempat terhenti beberapa detik untuk mengetuknya. Puan kembali meletakkan palunya. "Interupsi bu ketua," kata anggota sidang tersebut mengulangi.
Tapi, Puan tetap mengangkat kembali palu tersebut dan mengetok satu kali tanda RUU IKN ini resmi disetujui sidang paripurna DPR.
"Ya nanti interupsi setelah ini ya bapak-bapak, karena dari sembilan fraksi, satu yang tidak setuju, artinya bisa kita sepakati bahwa delapan fraksi setuju, dan artinya kita bisa setujui," kata Puan.