Erwin menyebutkan, hamburger yang diterima kala itu tidak dilengkapi mayonaise, sayur beserta saus dan membuatnya kecewa dan merasa ditipu restoran. Kejadian sudah terjadi terjadi pada dua hari sebelumnya, pada 13 November 2021, saat pesanan yang dikirimkan tidak sesuai gambar di aplikasi.
Lebih jauh, Erwin menyatakan gugatan tetap dilayangkan meski sudah ada proses mediasi dengan manajemen KFC Palopo. Setidaknya ada ada empat poin tuntutan Erwin kepada KFC.
Pertama, permintaan maaf secara terbuka oleh KFC. Kedua, perbaikan layanan konsumen agar berikutnya tak lagi terjadi menjual makanan tak lengkap. Ketiga, memberi makan anak yatim setiap hari Jumat minimal lima panti asuhan di Palopo selama satu bulan. Keempat, tidak memecat karyawannya atas kejadian itu.
Dari keempat tuntutan itu, tiga di antaranya telah direalisasikan. Namun tuntutan permintaan maaf secara terbuka melalui media tidak dilakukan KFC.
KFC, kata Erwin, hanya meminta maaf secara pribadi dan tidak secara terbuka. Ia sangat menyayangkan hal tersebut karena tak sedikit korban lain seperti dirinya selama ini.
Sementara itu, Area Manajer KFC Sulawesi, Darman, menyatakan belum bisa berkomentar banyak atas gugatan tersebut. Yang pasti, kata dia, perusahaan akan menyerahkan kepada pihak kuasa hukum perusahaan untuk pendampingan proses hukum.
"Saya punya atasan, dan saya belum bisa komentar karena itu kan bersifat, (hukum) kalau sudah seperti itu. Artinya, jalurnya ke lawyer dengan lawyer. Insya Allah, manajemen siap (hadapi gugatan)," ujar Darman menjelaskan tentang gugatan kepada KFC tersebut.
ANTARA
Baca: Bappenas: IKN Diincar SpaceX jadi Tempat Peluncuran Pesawat Berkecepatan Tinggi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.