TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan bahwa prioritas utama pemerintah adalah pemenuhan kebutuhan rakyat. Menurutnya, harga minyak goreng harus terjangkau masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah harus memprioritaskan melakukan penyediaan minyak goreng dengan harga terjangkau oleh masyarakat, sekaligus menciptakan stabillisasi harga minyak goreng di dalam negeri.
Arahan Jokowi tersebut ditujukan untuk merespons dengan cepat tren kenaikan harga pangan, khususnya minyak goreng yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Tercatat pada minggu ke-5 Desember 2021, harga minyak goreng kemasan mencapai rata-rata Rp 18.492,00 per liter atau mengalami peningkatan sebesar 8,31 persen (MtM).
“Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah mengambil kebijakan menyediakan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp 14 ribu per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada press briefing kebijakan Pemerintah terkait harga minyak goreng, di Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022.
Berikut ini empat poin penting terkait dengan subsidi harga minyak murah tersebut:
1. Anggaran dan Jangka Waktu
Menurut Airlangga, minyak goreng kemasan sederhana dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Sementara itu, kebutuhan biaya untuk menutup selisih harga, PPN dan biaya surveyor sebesar Rp 3,6 triliun yang bersumber dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS). Selisih harga yang dimaksud adalah selisih harga produksi dan distribusi dengan harga eceran/retail.