5. Cukai Naik, Simak Daftar Lengkap Harga Rokok per Januari 2022
Harga rokok resmi naik per Sabtu pekan lalu, 1 Januari 2022. Kenaikan harga rokok di awal tahun baru ini mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan aturan itu sebenarnya sudah berlaku efektif sejak 20 Desember 2021 lalu.
Ia juga menjabarkan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok akan naik sebesar 12 persen, atau lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen. Tapi kenaikan cukai Sigaret Kretek Tangan ditetapkan maksimal 4,5 persen.
Simak lebih jauh tentang rokok di sini.