Sebelumnya, Pejabat Pemerintah setingkat eselon 1 ke atas mendapatkan diskresi terkait karantina setelah melakukan perjalanan internasional. Diskresi berupa kewenangan pemilihan tempat fasilitas karantina mandiri ataupun pengurangan durasi karantina.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menerangkan bahwa pemberian diskresi ini semata-mata untuk layanan publik tetap dijalankan untuk kepentingan masyarakat.
"Meski demikian pemberian diskresi tersebut sangat terbatas dan selektif karena prioritas pemerintah adalah memperkecil potensi importasi kasus dan yang perlu diingat adalah kebijakan ini berlaku secara individual," ujar Wiku pada Kamis, 16 Desember 2021.
Karenanya, meski diberikan diskresi, pemerintah meminta kepada siapapun yang memiliki kewenangan mengajukan deskripsi agar menjalankan haknya secara bertanggung jawab.
Mengingat, setiap pelaku perjalanan internasional memiliki risiko tertular yang sama dengan masyarakat. Selain itu, karantina juga diwajibkan untuk melaporkan kondisi kesehatan harian, tes ulang dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
CAESAR AKBAR
BACA: Sandiaga Bertamu ke Rumah Luhut saat Natal: Mempererat Tali Persaudaraan