TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker telah mempertemukan dua pihak yang berselisih, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan manajemen PT Pertamina (Persero). Ada beberapa masalah yang diungkap dalam pertemuan, salah satunya mengenai kenaikan upah yang masih memerlukan komunikasi efektif antar pihak.
Berikutnya tentang pemberian insentif sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama atau PKB, yang akan dicermati oleh kedua pihak. Lalu terakhir, penguatan persepsi para pihak terkait lingkup kewenangannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Untuk dapat memfolow-up identifikasi dimaksud akan digelar pertemuan lanjutan pasca-Natal dan sebelum tahun baru," kata Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemenaker, Indah Anggoro Putri, dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Desember 2021.
Pertemuan digelar usai adanya surat pemberitahuan mogok kerja dari FSPPB pada 17 Desember lalu. Surat ini ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan juga Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.
Lewat surat ini, serikat menyampaikan kalau mereka berencana mogok kerja selama 10 hari, dari 29 Desember 2021 sampai 7 Januari 2022. Ada lima alasan dan sebab mereka melakukan mogok kerja yaitu:
- Tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan PKB di Pertamina, antara pengusaha dan pekerja yang diwakili FSPPB
- Pengusaha dan pekerja yang diwakili FSPPB gagal melalukan perundingan
- Tidak adanya itikad baik dari direktur utama untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan
- Tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh FSPPB
- Diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN untuk mengganti pimpinan atau Direktur Utama Pertamina dengan yang lebih baik.