TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker mengingatkan bahwa penetapan penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat, seperti yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta. Hal tersebut merespons langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi besar kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI.
Kemenaker pun siap memediasi pihak-pihak yang berselisih terkait penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022. Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam rangka pembinaan dan pengawasan kebijakan.
"Kemenaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan," ujar Chairul dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Desember 2021.
Chairul mengatakan pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum penetapan Upah Minimum (UM) di seluruh daerah di Indonesia. Pemerintah berharap seluruh Pemerintah Daerah dalam menetapkan UM di daerahnya untuk mengacu pada ketentuan yang berlaku.
"Sikap kita adalah penetapan Upah Minimum (UM) harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Chairul.
Menurutnya, ketentuan pengupahan yang di atur dalam PP 36 Tahun 2021 telah berdasarkan kesepakatan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.