TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan BI Fast Payment atau BI-Fast kemarin, 21 Desember 2021. BI-Fast adalah sistem pembayaran retail nasional yang menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
BI-Fast akan beroperasi tanpa henti, berlangsung seketika atau real time, mudah, aman dan murah. Kehadiran BI-Fast juga diharapkan mampu mempercepat digitalisasi ekonomi keuangan nasional.
Layanan BI-Fast akan memungkinkan nasabah melakukan transfer secara daring hanya melalui informasi nomor ponsel atau alamat email penerima. BI menetapkan batas maksimal transfer lewat BI-Fast sebanyak Rp 250 juta, sedangkan minimal transfer Rp 1.
BI-Fast juga lebih fleksibel dibandingkan dengan sistem pembayaran Real Time Gross Settlement (RTGS), yang menetapkan dana transfer Rp 100 juta – Rp 250 juta. Keunggulan BI-Fast adalah waktu penyelesaian pembayaran yang hanya berdurasi sekitar 25 detik.
Hal tersebut membedakan dengan model transaksi SKNBI, yang terbatas pada jam-jam tertentu untuk transaksi dalam jumlah besar.
Selain itu, penetapan skema harga BI-Fast dari BI ke peserta ditetapkan Rp 19 per transaksi, sementara dari peserta ke nasabah ditetapkan maksimal Rp 2.500 per transaksi. Nilai ini lebih murah dibandingkan tarif SKNBI yang dipatok maksimum Rp 2.900 per transaksi.