Aturan karantina ini sudah diatur dalam Surat Edaran atau SE Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi. SE ini diterbitkan pada 14 Desember, dan merupakan SE terbaru yang terbit saat berita ini diturunkan.
SE ini mewajibkan karantina 10 x 24 jam bagi penumpang internasional yang masuk ke Indonesia dengan dua aturan. Pertama, karantina dengan biaya ditanggung pemerintah diberikan untuk WNI dengan kriteria Pekerja Migran Indonesia atau PMI, pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studi di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang pulang dinas.
Kedua, WNI di luar kriteria tersebut dan WNA (termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya), menjalani karantina di tempat akomodasi karantina, seperti hotel. Tempat akomodasi ini wajib mendapatkan rekomendasi Satgas Covid-19 dan memenuhi syarat ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI.
SE ini juga kemungkinan akan direvisi, khususnya pada masa karantina yang saat ini 10 x 24 jam. Sandi menyebut kalau pemerintah berencana menaikkan waktu karantina penumpang internasional jadi 14 x 24 jam.
Aturan ini rencananya akan berlaku 1 Januari untuk mengantisipasi lonjakan varian Covid-19 Omicron di tingkat global saat ini. Selain itu, rencana ini disiapkan karena saat ini hampir 4 ribu penumpang internasional melintasi perbatasan Indonesia di tengah varian baru ini.
Baik itu masuk ataupun keluar Indonesia. Itu sebabnya, opsi perpanjangan karantina menjadi 14 x 24 jam ini sedang digodok. "Pemerintah sedang mempertimbangkan," kata Sandiaga.
Baca: Hasil Investigasi: LRT Jabodebek Tabrakan Akibat Petugas Komunikasi via WA Grup
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.