Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Banyak Penumpang Ikut Karantina Gratis, Sandiaga Singgung Paket Hotel Rp 7 Juta

image-gnews
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno melakukan kunjungan kerja di Kalimantan Selatan pada Rabu, 1 September 2021. Dok: Kemenparekraf
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno melakukan kunjungan kerja di Kalimantan Selatan pada Rabu, 1 September 2021. Dok: Kemenparekraf
Iklan

Aturan karantina ini sudah diatur dalam Surat Edaran atau SE Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi. SE ini diterbitkan pada 14 Desember, dan merupakan SE terbaru yang terbit saat berita ini diturunkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

SE ini mewajibkan karantina 10 x 24 jam bagi penumpang internasional yang masuk ke Indonesia dengan dua aturan. Pertama, karantina dengan biaya ditanggung pemerintah diberikan untuk WNI dengan kriteria Pekerja Migran Indonesia atau PMI, pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studi di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang pulang dinas.

Kedua, WNI di luar kriteria tersebut dan WNA (termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya), menjalani karantina di tempat akomodasi karantina, seperti hotel. Tempat akomodasi ini wajib mendapatkan rekomendasi Satgas Covid-19 dan memenuhi syarat ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI.

SE ini juga kemungkinan akan direvisi, khususnya pada masa karantina yang saat ini 10 x 24 jam. Sandi menyebut kalau pemerintah berencana menaikkan waktu karantina penumpang internasional jadi 14 x 24 jam.

Aturan ini rencananya akan berlaku 1 Januari untuk mengantisipasi lonjakan varian Covid-19 Omicron di tingkat global saat ini. Selain itu, rencana ini disiapkan karena saat ini hampir 4 ribu penumpang internasional melintasi perbatasan Indonesia di tengah varian baru ini.

Baik itu masuk ataupun keluar Indonesia. Itu sebabnya, opsi perpanjangan karantina menjadi 14 x 24 jam ini sedang digodok. "Pemerintah sedang mempertimbangkan," kata Sandiaga.

Baca: Hasil Investigasi: LRT Jabodebek Tabrakan Akibat Petugas Komunikasi via WA Grup

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bandara SMB II Palembang Turun Kelas, PHRI dan Blogger Sumsel Kecewa

4 hari lalu

Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatra Selatan, bukan lagi bandara internasional. Statusnya turun jadi bandara domestik. TEMPO/Parliza Hendrawan
Bandara SMB II Palembang Turun Kelas, PHRI dan Blogger Sumsel Kecewa

Keputusan menurunkan status bandara di Palembang dinilai berdampak negatif terhadap pertumbuhan industri parawisata di Sumsel.


Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

10 hari lalu

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya. Foto: Canva
Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.


Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

10 hari lalu

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya. Foto: Canva
Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.


Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

11 hari lalu

Ilustrasi-pengecekan kelengkapan administrasi warga negara asing yang akan melakukan pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antara/Ayu Khania Pranisitha
Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa


Akan ada Pungutan untuk Dana Abadi Pariwisata? Ini Penjelasan Sandiaga

11 hari lalu

Suasana arus puncak mudik lebaran di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam, Sabtu 6 April 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Akan ada Pungutan untuk Dana Abadi Pariwisata? Ini Penjelasan Sandiaga

Jika dikenakan Rp1 ribu saja per penumpang pesawat untuk Dana Abadi pariwisata, pemerintah bisa mengantongi Rp80 miliar setahun.


Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

16 hari lalu

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.


Okupansi Hotel Libur Lebaran Meleset, PHRI Yogyakarta Soroti Aktivitas Homestay hingga Kos Harian

17 hari lalu

Ilustrasi perempuan sedang berada di kamar hotel. Unsplash.com/Eunice Stahl
Okupansi Hotel Libur Lebaran Meleset, PHRI Yogyakarta Soroti Aktivitas Homestay hingga Kos Harian

Okupansi rata-rata hotel di Yogyakarta pada libur Lebaran ini meleset dari target 90 persen, hanya berkisar 80-an persen.


Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

18 hari lalu

Warga menunjukkan sertifikat tanah yang telah diserahkan pemerintah saat Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada penyerahan sertifikat tanah di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 3 Februari 2024. Presiden menyerahkan 3.000 sertifikat hak milik (SHM) atas tanah hasil program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

Penting bagi WNA untuk mengetahui hak atas tanah dan macam sertifikat tanah yang bisa dimiliki orang asing di Indonesia. Ini penjelasannya.


Libur Lebaran Usai, PHRI Yogyakarta Langsung Garap Paket Wisata Syawalan Hotel

18 hari lalu

Hotel Tentrem Yogyakarta. Foto: IG @hoteltentremyogyakarta.
Libur Lebaran Usai, PHRI Yogyakarta Langsung Garap Paket Wisata Syawalan Hotel

Paket syawalan usai libur Lebaran ini diharapkan menjadi satu pengobat melesetnya target okupansi hotel di Yogyakarta pada libur Lebaran ini.


Okupansi Hotel di Yogyakarta Meleset dari Target saat Libur Lebaran, Inikah Penyebabnya?

19 hari lalu

Ilustrasi interior hotel. Pixabay
Okupansi Hotel di Yogyakarta Meleset dari Target saat Libur Lebaran, Inikah Penyebabnya?

PHRI berharap tahun-tahun mendatang akan lebih banyak event untuk menjaring wisatawan datang ke Yogyakarta.