"Sekarang sudah Desember, apa itu sesuai ketentuan dan kaidah?"
Dia juga mengatakan sebelumnya, Dewan Pengupahan telah merekomendasikan formula-formula untuk menentukan berapa nilai besaran upah minimum DKI Jakarta sesuai ketentuan.
"Kalau sekarang mau merevisi lagi, apa yang direvisi? apa ada yg salah pergub yang lama? Pergub yang lama tidak salah," kata dia.
Dia juga mengatakan dalam melakukan kajian, Pemda DKI Jakarta tidak memgajak Apindo bicara. Padahal menurutnya, revisi itu dibahas bersama dengan pengusaha.
HENDARTYO HANGGI
BACA: UMP DKI Naik 5,1 Persen, Buruh: Bergembiralah Pengusaha