TEMPO.CO, Tangerang - Eka Wirajhana, karyawan Garuda Indonesia telah ditahan di Polres Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus transferan rapelan gaji. "Klien kami resmi ditahan penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta pada 8 Desember lalu," ujar Kuasa hukum Eka, Zulfikri Zein Lubis saat dihubungi Tempo, Jumat 17 Desember 2021.
Eka, kata Zulfikri, pada 8 Desember itu memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. "Di BAP, lalu penyidik mengeluarkan surat penetapan penahanan," ujarnya.
Penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta menjerat Eka dengan pasal 85 Undang undang nomor 3 tahun 2015 tentang transfer dana dengan ancaman 5 tahun. "Karena ancamannya 5 tahun alasan penyidik menahan Eka," katanya.
Namun, Zulfikri menerangkan, tim kuasa hukum menemukan sejumlah keanehan dan dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta dalam menangani kasus ini.
"Seperti surat yang tidak ada tanggalnya dan yang paling aneh surat penetapan tersangka Eka dikirim oleh pelapor (manajemen Garuda), bukan dari penyidik," kata Zulfikri.
Karena surat penetapan tersangka diterima bukan dari penyidik, Zulfikri meragukan keabsahan surat itu. "Kalau surat penetapan tersangka dikirim pelapor, kami takut keabsahannya, lagipula tidak ada tanggalnya juga."
Zulfikri telah menyampaikan masalah ini ke penyidik pada 16 Desember 2021 lalu. "Tapi penyidik berkeyakinan jika itu sesuai prosedur."
Tempo berusaha mengkonfirmasi hal ini ke penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta. Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Edwin Hatorangan Hariandja meminta Tempo menghubungi Kasatreskrim Bandara Ajun Komisaris Rheza Rahandhi.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, panggilan telepon dan pesan yang dilayangkan Tempo belum direspons oleh Rheza.
Ketua Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) Tomy Tampatty menyebutkan permasalahan tersebut berawal dari adanya penerapan sistem penggajian yang baru (Sistem One on One) terhadap pegawai darat (non-crew).
Pada saat awal penerapan sistem yang baru, banyak terdapat selisih kurang bayar gaji terhadap pegawai darat. "Salah satunya adalah Eka Wirajhana," katanya.