Sri Mulyani memastikan beleid ini berpihak kepada masyarakat dan tidak akan membebani. "Kalau bicara pajak, masyarakat langsung berpikir ini beban. Padahal dalam UU Harmonisasi ini banyak pemihakan kepada rakyat, terutama yang tidak mampu dan UMKM. tidak mungkin DPR akan membiarkan pemerintah membuat kebijakan yang membebani masyarakat," ujar Sri Mulyani.
Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada tanggal 29 Oktober 2021. UU yang terdiri dari sembilan bab itu memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.
Selain itu, UU HPP juga mengatur dua hal utama yaitu asas dan tujuan. "UU ini diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional," dinukil dari keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pajak, Kamis, 4 November 2021.
Baca: Asetnya Disita Karena Utang BLBI, Tommy Soeharto Bangun Lapangan Golf Baru Rp 200 M
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.