4. Kelas Rawat Inap BPJS Dihapus, Asuransi Swasta Soroti Mekanisme Benefit Sharing
Ramai soal rencana penghapusan kelas rawat inap di rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan mulai tahun depan ditanggapi oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
Wakil Ketua AAUI Bidang Information and Applied Technology, Dody Dalimunthe, menyatakan, penerapan kelas standar dalam skema BPJS Kesehatan pada dasarnya sesuai dengan manfaat jaminan sosial. Yang dimaksud dengan manfaat jaminan sosial adalah memberikan manfaat dasar kepada masyarakat.
Dody menjelaskan, bagi masyarakat yang menghendaki manfaat lebih untuk mendapatkan kelas yang lebih tinggi dari haknya, ada opsi pembelian polis asuransi kesehatan tambahan dari perusahaan asuransi komersial. Pemanfaatan asuransi kesehatan tambahan itu diakomodir dengan adanya aturan BPJS Kesehatan terkait skema benefit sharing.
Simak lebih jauh tentang BPJS Kesehatan di sini.
5. Luhut: Utang Rp 6.000 Triliun Itu Produktif, Bisa Dikembalikan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan utang pemerintah saat ini masih terkendali. Salah satunya terlihat dari rasio utang yang di bawah 60 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Oleh sebab itu, menurut dia, jika ada utang untuk pembangunan proyek-proyek tertentu, seharusnya tidak perlu dipersoalkan. “Utang Rp 6.000 triliun itu produktif dan bisa dikembalikan. Kenapa menjadi masalah?” ujar Luhut, Rabu, 15 Desember 2021.
Ia pun meminta tiap pihak menilai persoalan utang dengan berbasis data. Kalaupun ada yang mengkritik, Luhut meminta juga disertai dengan data. “Jangan membuat berita tidak penting,” katanya.
Simak lebih jauh tentang Luhut di sini.