TEMPO.CO, Jakarta - Ramai soal rencana penghapusan kelas rawat inap di rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan mulai tahun depan ditanggapi oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
Wakil Ketua AAUI Bidang Information and Applied Technology, Dody Dalimunthe, menyatakan, penerapan kelas standar dalam skema BPJS Kesehatan pada dasarnya sesuai dengan manfaat jaminan sosial. Yang dimaksud dengan manfaat jaminan sosial adalah memberikan manfaat dasar kepada masyarakat.
Dody menjelaskan, bagi masyarakat yang menghendaki manfaat lebih untuk mendapatkan kelas yang lebih tinggi dari haknya, ada opsi pembelian polis asuransi kesehatan tambahan dari perusahaan asuransi komersial. Pemanfaatan asuransi kesehatan tambahan itu diakomodir dengan adanya aturan BPJS Kesehatan terkait skema benefit sharing.
Saat ini, kata Dody, ada skema benefit sharing antara BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan komersial. "Skema itu memungkinkan pemisahan tagihan biaya dari faskes untuk BPJS Kesehatan dan untuk perusahaan asuransi," ujarnya, Rabu, 15 Desember 2021.
Aturan skema sharing benefit yang dimaksud Dody diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020. Beleid itu mengatur tentang Petunjuk Teknis Penjaminan Pelayanan Kesehatan Dengan Asuransi Kesehatan Tambahan Dalam Program Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, asuransi kesehatan tambahan sebagai penjamin dan pembayar kedua melakukan penjaminan dan pembayaran terhadap tagihan selisih biaya pelayanan kesehatan atas kenaikan kelas hak rawat inap dan rawat jalan eksekutif kepada fasilitas kesehatan.