Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bank Artha Graha Beri Penjelasan usai Digugat di Pengadilan Makassar

image-gnews
Logo Bank Artha Graha. wikipedia.org
Logo Bank Artha Graha. wikipedia.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (BAGI) memberi penjelasan lanjutan terkait gugatan perdata yang dilayangkan oleh salah satu debitur mereka, Rudy Ciayadi, ke Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Rudy menggugat Bank Artha Graha Cabang Makassar karena tak kunjung menerima ruko miliknya walau kredit ke bank sudah lunas.

“BAGI belum menyerahkan sertifikat, karena developer belum melakukan penebusan sertifikat yang dijaminkan ke BAGI,” kata Sekretaris Perusahaan Marlene Gunawan dalam hak jawab kepada Tempo, Selasa, 7 Desember 2021.

Sebelumnya, gugatan ini masuk ke pengadilan sejak 18 November 2021 dengan nomor perkara 407/Pdt.G/2021/PN Mks. Selain Bank Artha Graha, ada empat pihak lain yang menjadi turut tergugat yaitu Agus Harianto, PT Ridah Karya Utama, Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah Frederik Taka Waron, dan Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar.

Dalam perkara ini, Rudy menyebut dirinya memiliki hak atas dua unit tanah dan bangunan ruko di Kompleks Ruko Buru Grande, Jalan Buru Nomor 116, Makassar. Ruko tersebut diperoleh salah satunya lewat kredit dari Bank Artha Graha senilai Rp 400 juta.

Rudy menyatakan telah menerima Surat Keterangan Lunas Fasilitas Kredit sejak 26 Mei 2015. Sehingga, Rudy meminta majelis hakim menyatakan kepemilikannya atas dua ruko yang sebenarnya masih terdaftar atas nama Agus Harianto tersebut sah.

Lantas, Rudy menggugat ke pengadilan karena Bank Artha Graha masih menguasai dan tidak menyerahkan ruko tersebut kepada dirinya. Sehingga, Rudy meminta majelis hakim menyatakan Bank Artha Graha telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Lalu pada 3 Desember 2021, Bank Artha Graha pusat juga telah memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) soal gugatan perdata ini di keterbukaan informasi. Marlene membenarkan bahwa Rudy Ciayadi telah menerima kredit Rp 400 juta untuk jangka waktu 12 bulan sejak 2014.

Saat mendapatkan kredit, Rudy memberikan jaminan berupa akta jual beli atas ruko tersebut kepada pihak bank. Ini adalah akta jual beli antara Rudy sebagai pembeli dan Agus Harianto sebagai penjual. Menurut Marlene, Rudy telah melunasi kewajibannya kepada Bank Artha Graha cabang Makassar per tanggal 26 Mei 2015.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

6 jam lalu

Almas Tsaqibbirru Re A. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

19 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

8 hari lalu

Warga berolahraga di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu 14 April 2024. Hari bebas kendaraan bermotor atau cara free day (CFD) masih ditiadakan di DKI Jakarta usai Lebaran 2024. Namun, sejumlah warga masih terlihat meramaikan kawasan Bundaran HI. TEMPO/Subekti.
IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

Jakarta, Medan, dan Makassar masuk dalam daftar survei Smart City Index 2024.


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

9 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak


Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

12 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

18 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

28 hari lalu

Suasana warga yang korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berkumpul saat penyerahan surat kuasa untuk tuntaskan masalah pasca kebakaran ke tim advokasi, Rabu, 7 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.


Penerbangan Internasional di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar Meningkat 8,29 Persen

29 hari lalu

Sejumlah penumpang berjalan menuju pintu keluar Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Jumat (24/8). TEMPO/Fahmi Ali
Penerbangan Internasional di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar Meningkat 8,29 Persen

Aktivitas penerbangan internasional yang datang, berangkat, dan transit di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar pada Februari 2024 meningkat.


Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

31 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.


Petugas Damkar Diduga Dihalang-halangi Satpam Masuk ke Pabrik PT Charoen Pokphand Saat Terjadi Kebakaran

31 hari lalu

Tangkapan layar peristiwa kebakaran di pabrik produksi pakan ternak PT Charoen Pokphandd, Jalan Kawasan Industri Makassar (KIMA) 17, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 1 April 2024. ANTARA/Darwin Fatir.
Petugas Damkar Diduga Dihalang-halangi Satpam Masuk ke Pabrik PT Charoen Pokphand Saat Terjadi Kebakaran

Petugas damkar disebut dihalang-halangi oleh petugas satpam, karena alasannya kebakaran di pabrik PT Charoen Pokphand sudah aman terkendali.