Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK: Ribuan Debitur Terdampak Erupsi Gunung Semeru, Total Rp 102 Miliar

Reporter

image-gnews
Foto udara dari rumah-rumah yang rusak di kawasan yang terkena dampak erupsi Gunung Semeru di Curah Roboan, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur, Senin, 6 Desember 2021. REUTERS/Willy Kurniawan
Foto udara dari rumah-rumah yang rusak di kawasan yang terkena dampak erupsi Gunung Semeru di Curah Roboan, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur, Senin, 6 Desember 2021. REUTERS/Willy Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Harian Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember Zulkifli mengatakan sebanyak 2.713 debitur terdampak bencana erupsi Gunung Semeru. Sehingga ribuan debitur tersebut meminta perbankan dan lembaga jasa keuangan dapat memberikan restrukturisasi atau keringanan bagi ribuan debitur.

"Kami sudah lakukan identifikasi hingga Senin pukul 18.00 WIB tercatat total debitur yang terdampak bencana Gunung Semeru sebanyak 2.713 debitur," kata Zulkifli, usai memberikan bantuan kepada warga terdampak bencana Semeru, di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Senin, 6 Desember 2021.

Menurutnya ribuan debitur tersebut berasal dari tiga bank umum dan enam bank perkreditan rakyat (BPR) di Kabupaten Lumajang, dengan total nominal mencapai Rp 102 miliar lebih.

"Lembaga Jasa Keuangan dapat memberikan keringanan kepada debitur yang terdampak bencana Semeru dalam program restrukturisasi secara reguler yang sudah diatur dalam Peraturan OJK," ujar Zulkifli yang juga Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) OJK Jember.

Sebelum mendapatkan keringanan dalam membayar kredit, kata dia, pihak lembaga jasa keuangan harus melakukan assessment terlebih dulu kepada para debitur tersebut.

"Lembaga jasa keuangan diberikan keleluasaan untuk menggunakan Peraturan OJK dalam hal restrukturisasi kredit untuk debitur terdampak bencana Semeru, dengan cara memberikan keringanan debitur dalam hal melunasi utangnya," katanya lagi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Zulkifli mengatakan pelayanan perbankan di Kabupaten Lumajang masih berjalan seperti biasa, dan sejauh ini tidak terganggu akibat bencana guguran awan panas, sehingga tetap bisa melayani masyarakat.

OJK dan Industri Jasa Keuangan (IJK) melalui Program "OJK dan IJK Peduli Bencana" menyerahkan bantuan kepada korban terdampak guguran awan panas yang secara simbolis diberikan kepada Bupati Lumajang Thoriqul Haq, di Posko Tanggap Darurat Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Bantuan yang diserahkan oleh OJK dan IJK senilai Rp750 juta berupa dana tunai yang disampaikan melalui rekening Baznas Kabupaten Lumajang serta bantuan logistik berupa bahan pokok, obat-obatan dan perlengkapan lainnya.

Baca Juga: Gunung Semeru Masih Berpotensi Erupsi Lagi, PVMBG Minta Warga Waspada

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Erupsi Gunung Ibu dan Gunung Semeru Bersautan, Begini Rincian Daerah Berbahaya Rekomendasi Badan Geologi

1 jam lalu

Kolom abu vulkanik membumbung dengan ketinggian kurang lebih lima ribu meter dari puncak Gunung Ibu di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, pada Senin, 13 Mei 2024. ANTARA/HO-PVMBG
Erupsi Gunung Ibu dan Gunung Semeru Bersautan, Begini Rincian Daerah Berbahaya Rekomendasi Badan Geologi

Dalam semalam, Gunung Ibu dan Gunung Semeru bergantian mengalami erupsi. Badan Geologi, melalui PVBMG, merekomendasikan penetapan daerah berbahaya.


Rentetan Erupsi Gunung Semeru Hari Ini: Kolom Abu Sampai 800 Meter, Awan Panas 3 Kilometer

3 jam lalu

Erupsi Gunung Semeru pada Sabtu petang, 18 Mei 2024.  (PVMBG)
Rentetan Erupsi Gunung Semeru Hari Ini: Kolom Abu Sampai 800 Meter, Awan Panas 3 Kilometer

Gunung Semeru dilaporkan erupsi sepanjang Sabtu, 18 Mei 2024. Status masih Siaga.


OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

4 jam lalu

Nasabah tengah melakukan transaksi perbankan di Bank Muamalat di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023. Rencana merger unit usaha syariah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dengan PT Bank Muamalat Tbk semakin benderang. Tempo/Tony Hartawan
OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.


OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

4 jam lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).


OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

5 jam lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

6 jam lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

6 jam lalu

BTN Syariah. TEMPO/Seto Wardhana
Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?


Gunung Semeru Enam Kali Erupsi pada Sabtu Pagi, Masyarakat Diminta Waspada

8 jam lalu

Gunung Semeru erupsi dengan letusan abu vulkanik setinggi 600 meter di atas puncak pada Sabtu, 18 Mei 2024, pukul 08.04 WIB (ANTARA/HO-PVMBG)
Gunung Semeru Enam Kali Erupsi pada Sabtu Pagi, Masyarakat Diminta Waspada

Erupsi Gunung Semeru pertama terjadi pada pukul 05.06 WIB dengan visual letusan tidak teramati.


OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

8 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.


Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Yusuf Mansur bersama Dirut Paytren yang meninggal karena Covid. Foto: IG Yusuf Mansur.
Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.