Sebagai upaya menjamin konsistensi penerapan sertifikasi CHSE dan kompetensi Lembaga Sertifikasi yang mengoperasionalkan sertifikasi SNI 9042:2021, kata dia, maka Komite Akreditasi Nasional (KAN) bersama Kemenparekraf mengembangkan skema akreditasi dan sertifikasi bagi Lembaga Sertifikasi dengan ruang lingkup CHSE.
Pada 4 Desember 2021, Kemenparekraf telah menyelesaikan rancangan skema sertifikasi untuk SNI CHSE Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata yang telah ditetapkan menjadi SNI CHSE oleh BSN.
“CHSE untuk sektor pariwisata tetap bersifat voluntary (sukarela) atau bukan suatu keharusan yang dimiliki bagi pelaku usaha. Tiga (3) Skema SNI CHSE yang disiapkan yaitu usaha mikro dan kecil, usaha menengah, dan usaha besar secara mandiri,” ungkap Sandiaga.
Ia juga menekankan bahwa sertifikasi CHSE dapat dilakukan secara sukarela dan dilakukan oleh pihak ketiga, yakni lembaga sertifikasi berdasarkan hasil akreditasi KAN yang dibangun sebagai sertifikasi berbasis permintaan pasar (market demand) dengan penandaan label tambahan InDOnesia CARE.
Secara keseluruhan, skema sertifikasi dilakukan dengan efisien yang dapat dibiayai secara mandiri seperti melalui pemerintah daerah atau pihak lain untuk tujuan menarik wisatawan pada program tertentu.
“Saya berharap, pelaku usaha pariwisata dapat terus merespons dan memanfaatkan peluang ini dalam rangka mendukung bangkitnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di masa pandemi,” ujar Sandiaga.
ANTARA
Baca: Melihat Cadangan Migas di Laut Natuna Utara di Tengah Adu Klaim RI - Cina
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.