Dalam petitumnya, Tommy meminta agar proyek pembangunan jalan Tol Desar dihentikan hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini.
"Dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, dan Tergugat V atau siapa saja yang tidak mematuhinya, akan dilakukan upaya paksa, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian ataupun aparatur hukum yang berkompeten," seperti dikutip dari salah satu petitum yang terdapat di situs pengadilan.
Adapun permintaan ganti rugi sebesar Rp 56,7 miliar atau tepatnya Rp 56.670.500.000 yang diajukan Tommy Soeharto di antaranya untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 34.190.500.000 atau Rp 34,19 miliar.
Adapun rincian ganti rugi Rp 34,19 miliar itu untuk membayar tanah senilai Rp 28.858.600.000 atau sekitar Rp 28,86 miliar terhadap luasan 922 meter persegi. Sedangkan per meter persegi tanah tersebut dihargai Rp 31.300.000 atau Rp 31,3 juta.
Selain itu, ganti rugi yang diminta Tommy Soeharto itu untuk membiayai pengganti baru terhadap bangunan yang digusur senilai Rp 5.075.100.000 atau sekitar Rp 5,08 miliar. Yang terakhir, ganti rugi untuk membiayai pengganti terhadap sarana pelengkap senilai Rp 256.800.000 atau Rp 257 juta.
Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaja, sebelumnya mengatakan tanah seluas lebih-kurang 1.000 meter persegi milik Putra Cendara tersebut merupakan lahan sengketa.
“Ini tanah Pak Hutomo masuk kategori lahan sengketa kepemilikan tanah. Jadi kami tidak bisa bayarkan penggantian tanahnya (secara langsung) karena masih ada sengketa dengan pihak lain,” ujar Endra saat dihubungi Tempo pada Kamis, 28 Januari 2021.
RR ARIYANI | FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BISNIS
Baca: Tommy Soeharto Gugat Rp 56,7 M ke Pemerintah karena Tergusur dari Tol Desari
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.