TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir mengungkapkan dampak putusan Mahkamah Konstitusi mengenai putusan judicial review Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Erick menyebut hanya ada dua dampak yang dirasakan oleh kementeriannya dan perusahaan pelat merah.
“Dampak UU Cipta Kerja ke BUMN sangat minim,” ujar Erick dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Kamis, 2 Desember 2021.
Dampak pertama ialah keberlangsungan kegiatan penelitian atau riset yang dilakukan oleh BUMN. Pasal 66 Undang-undang Cipta Kerja menyatakan BUMN boleh diberikan penugasan khusus oleh pemerintah untuk melakukan riset dan inovasi nasional.
Dengan adanya putusan ihwal judicial review undang-undang, Erick menyatakan pelaksanaan pasal itu akan lebih dulu ditangguhkan. Pemerintah perlu menambah beberapa lokus untuk memperkuat pasal dalam proses revisi undang-undang.
Meski demikian, bukan berarti riset-riset di BUMN berhenti. Erick mengatakan BUMN dapat bekerja sama dengan universitas secara langsung seperti yang sudah berjalan sejak 1,5 tahun terakhir untuk melaksanakan berbagai penelitian.
“Namun intinya bukan berarti kita tidak mendukung riset. Ini hanya pasal-pasalnya saja yang perlu ditambah kekuatan,” tutur Erick.