Dampak kedua ialah mengenai keputusan inbreng saham Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia ke Lembaga Pembiayaan Investasi (INA) senilai Rp 45 triliun. Erick mengatakan investasi di LPI akan tetap berjalan.
Kementerian, kata Erick, telah menggelar rapat dengan Presiden Joko Widodo alias Jokowi beserta Kementerian Keuangan. Pihaknya juga berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung dan BPK dan BPKP untuk membahas payung hukum mengenai pelaksanaan INA.
“INA bisa jalan dan transaksi yang dilakukan, seperti ketika INA membantu Pelindo I, II, III, IV dengan investasi Uni Emirat Arab senilai hampir US$ 12 miliar itu tetap sah,” kata Erick.
Di samping itu, Erick menjelaskan, penyertaan modal negara (PMN) yang telah direncanakan pun akan tetap berjalan. Saat ini Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Perundang-undangan mengenai PMN yang mengatur alokasi anggaran dan pemberian hibah.
“Jadi payung hukum sudah jalan. Hanya untuk inbreng, kita mesti mengeluarkan surat tambahan, bukan berarti stop,” kata Erick Thohir.
Majelis Hakim MK telah mengeluarkan putusannya mengenai judicial review UU Cipta Kerja. Amar putusan MK salah satunya berbunyi beleid itu inkonstitusional bersyarat dan pemerintah serta DPR diberi waktu hingga dua tahun untuk memperbaiki Undang-undang.
Baca: Kronologi Pimpinan MPR Kritik Sri Mulyani: Perkara Anggaran hingga Tak Datang Rapat
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.