TEMPO.CO, Jakarta - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk meluncurkan KRASmart, aplikasi yang memudahkan pembelian produk baja dari grup perseroan. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Google Playstore maupun App Store.
"Aplikasi ini diharapkan dapat memudahkan konsumen kami untuk melakukan transaksi pembelian kapan pun dan di mana pun sehingga nantinya akan meningkatkan penjualan, produktivitas, dan efisiensi masing-masing sales force,” kata Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim, Jumat, 26 November 2021.
Platform penjualan ini menyediakan berbagai produk baja dari Krakatau Steel dan Group dari produk baja hulu hingga produk baja hilir sehingga akan terintegrasi dan konsumen dapat berbelanja produk baja sama seperti marketplace retail yang umumnya digunakan untuk consumer goods.
“Fitur yang lebih kurang mirip dengan martketplace retail ini akan membawa perubahan bagi industri baja yang selama ini melakukan penjualan secara konvensional," ujar Silmy.
Menurut dia, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar di sektor ekonomi digital, sehingga Krakatau Steel sudah mengantisipasi tantangan era digital ke depannya. "KRASmart Marketplace sangat penting untuk pembukaan pasar-pasar baru dan penetrasi pasar produk-produk hilirisasi.”
Tidak hanya KRASMart Marketplace, program digitalisasi lainnya yang sudah dilakukan di antaranya, aplikasi salesforce digitalization, Digital Control Tower, KRASmart Connect, dan KRASsoptima.
Silmy mengklaim digitalisasi yang terjadi di Krakatau Steel berdampak baik bagi peningkatan kinerja perseroan. Hingga Oktober 2021, perseroan mencatatkan laba bersih Rp 1,05 triliun dengan nilai penjualan Rp 26,5 triliun, meningkat 73,19 persen dari sebelumnya sebesar Rp 15,3 triliun di periode yang sama di tahun 2020.
“Di tahun 2022 kami memproyeksikan peningkatan penjualan hingga 26 persen, terlebih dengan adanya platform digital ini, kami yakin Krakatau Steel akan dapat meluaskan pangsa pasarnya bahkan hingga ke berbagai negara tujuan ekspor baru selama mereka dapat mengakses KRASmart Marketplace,” kata Silmy.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Apindo: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Picu Multitafsir yang Tak Produktif
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.