Setelah verifikasi NIB berhasil, selanjutnya pengakses akan diarahkan ke halaman baru untuk proses registrasi lanjutan.
Pada tahap ini, silakan masukkan data sesuai instruksi dalam halaman. Data yang dibutuhkan antara lain mencakup Nama Perusahaan, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan.
Setelah semua data diisi, silakan klik tombol “Selanjutnya” untuk melanjutkan proses registrasi.
Kemudian akan ada proses tahapan lanjutan yang harus diisi dengan benar agar verifikator dapat melihat data yang diunggah dengan baik dan benar.
Setelah berhasil registrasi maka akan muncul notifikasi. Notifikasi ini menunjukkan bahwa sistem telah mengirimkan email aktivasi akun pendaftar ke alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya.
Setelahnya, pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif diminta melengkapi beberapa dokumen yang nantinya diunggah ke website BPUP seperti NIB, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab Usaha (pemilik perusahaan), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha.
Selanjutnya ialah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan (1 tahun terakhir), Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan, dan ditandatangani meterai Rp 10.000, Akte Pendirian, Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART), dan Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening.
Setelah semua persyaratan telah terpenuhi, pendaftar dapat mengirimkan proposal permohonan BPUP melalui tombol ”Kirim Permohonan Proposal”. Lalu, ikuti tahapan-tahapan yang ada di website dengan teliti agar verifikator dapat melihat dengan benar.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan bahwa dana BPUP dapat dimanfaatkan untuk membiayai keberlangsungan usaha, seperti gaji, pembayaran listrik, biaya telekomunikasi dan internet, kebutuhan health kit, kebutuhan perawatan fasilitas, kebutuhan dapur, biaya tes antigen.
“Selain juga konsumsi selama perjalanan wisata, biaya pembelian alat tulis kantor, izin reklame, konsultan kesehatan, serta biaya lain yang dibutuhkan agar usaha pariwisata dapat bertahan selama masa pandemi COVID-19,” ujar Sandiaga soal bantuan tersebut.
ANTARA
Baca juga: Sandiaga Berikan Bantuan Pelaku Pariwisata Rp 1,8 Juta, Ini Tahapan Carannya