TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyosialisasikan tata cara pendaftaran Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021 sebesar Rp 1,8 juta bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.
Dalam keterangan tertulis dari Kemenparekraf yang diterima di Jakarta, Jumat, 26 November 2021, disebutkan awalnya, pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif yang bisa mendaftar dan mengakses hanya para pelaku pada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.
Pendaftarannya dibuka mulai 15 November 2021 dan ditutup pada 26 November 2021 atau hari ini pukul 23.59 WIB. Para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.
Setelah masuk di halaman utama website tersebut, pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif diminta memasukkan nomor Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian Klik Box untuk memverifikasi bahwa pengakses bukan robot lalu tekan Daftar.
Proses registrasi juga bisa dilakukan melalui Menu Pendaftaran. Di dalam menu “Pendaftaran” tersedia “Petunjuk Teknis” serta “Panduan Manual” yang dapat diunduh sebagai panduan untuk melakukan pendaftaran Program BPUP.
Klik “Download” untuk mengunduh Dokumen Petunjuk Teknis dan Buku Panduan BPUP.