TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengubah tujuan pendirian PT Danareksa (Persero) dari semula bergerak di bidang investasi menjadi holding BUMN yang mengurusi anak usaha di berbagai lini bisnis.
Perubahan tujuan itu terdapat dalam Peraturan pemerintah (PP) No.113/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 25/1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Reksa. PP tersebut diundangkan per 10 November 2021, dan efektif berlaku sejak tanggal diundangkan.
Jokowi mengubah bunyi ketentuan pasal 2 ayat 1, 2 dan 3. Perusahaan Perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding yang mengelola anak perusahaan di bidang jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi dan konsultansi konstruksi, manufaktur, media dan teknologi, serta transportasi dan logistik.
Lalu, BUMN apa saja yang dikelola Danareksa?
Corporate Secretary PT Danareksa (Persero) Putu Dewika Angganingrum menjelaskan, perseroan nantinya bakal menjadi induk bagi 16 perusahaan pelat merah. Danareksa juga membuka peluang penggalangan dana anak usahanya melalui penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
Setelah landasan hukum holding Danareksa rampung, kata Dewika, perseroan akan mendapatkan inbreng 16 BUMN yang dilakukan dalam dua tahapan.
"Anak usaha Danareksa nanti akan beragam sektor, sebagaimana tahapan pembentukan Holding ini, dimulai dengan tahap I dan dilanjutkan dengan masuknya BUMN-BUMN pada tahap II," ujar Dewika saat dihubungi.