Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sebelumnya menegaskan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum (UM) secara nasional mencapai 1,09 persen tahun depan. Angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
“Setelah kami melakukan simulasi, tentunya nanti akan ditetapkan oleh para gubernur. Simulasi berdasarkan data dari BPS, rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09 persen. Ini rata-rata nasional, sekali lagi kita tunggu para gubernur,” kata Ida saat mengadakan konferensi pers daring, Selasa lalu, 16 November 2021.
Ida menjelaskan, penyesuaian upah minimum dengan mengacu pada aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja untuk mengatasi kesenjangan pengupahan antardaerah. Selain itu, formulasi pengupahan dengan metode baku itu diharapkan dapat menjaga stabilitas iklim usaha dalam negeri.
“Adapun besaran upah minimum saat ini hampir di seluruh wilayah Indonesia sudah melebihi median upah. Bahkan, Indonesia satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari satu, di mana idealnya berada di kisaran 0,4 sampai 0,6,” tuturnya.
Konsekuensinya, kata Ida, sebagian besar pengusaha tidak dapat menjangkau nilai upah minimum yang naik tinggi setiap tahunnya. Kondisi itu kemudian berdampak negatif dari sisi kepastian investasi dan serapan tenaga kerja.
“Sebagian besar pengusaha tidak bisa menjangkaunya, akan berdampak negatif di lapangan. Hal itu terlihat ketika UMP dijadikan upah efektif, sehingga kenaikan upah hanya mengikuti upah minimum tanpa didasari oleh kinerja individu,” kata Ida.
BISNIS
Baca: Momen Jokowi Menghela Napas Kala Soroti Leletnya Realisasi Investasi di Pertamina
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.