TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Selasa kemarin, 16 November 2021 dimulai dari Said Iqbal menyebut penetapan upah minimum pada tahun 2022 lebih buruk dari pada pemerintahan era Presiden Soeharto atau masa orde baru.
Selain itu aturan baru terkait pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) produk pakaian dan aksesori pakaian impor dan perbandingan bunga deposito terbaru di sejumlah bank, di antaranya BCA dan Bank Mandiri.
Kemudian informasi diresmikannya jalan tol Serang-Panimbang oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurut dia, infrastruktur adalah fondasi bagi Indonesia untuk bersaing dengan negara-negara lain.
Selanjutnya berita tentang masih sepinya pemesanan hotel di Bogor pada libur Natal dan Tahun Baru. Sedangkan di November ini okupansi antara 80-90 persen karena kegiatan meeting kementerian dan lembaga.
Berikut adalah ringkasan dari kelima berita tersebut:
1. Tolak Penetapan Upah Minimum 2022, KSPI: Lebih Buruk dari Era Soeharto
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menyebut penetapan upah minimum pada tahun 2022 lebih buruk dari pada pemerintahan era Presiden Soeharto atau masa orde baru.
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Berlandaskan beleid tersebut, diproyeksikan rata-rata kenaikan upah minimum pada tahun 2022 hanya sebesar 1,09 persen. Di samping itu, beleid itu memuat adanya batas bawah dan batas atas pada upah minimum.
"Menaker lebih memberikan proteksi kepada kalangan pengusaha dan pemilik modal, dibandingkan memberi perlindungan kepada kaum pekerja atau buruh atau pegawai yang mengembalikan rezim upah murah jauh lebih buruk dari zaman Soeharto di era orde baru," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa, 16 November 2021.
Karena itu, Iqbal mengatakan KSPI menolak keputusan Menteri Ketenagakerjaan mengenai kenaikan upah minimum tahun depan. KSPI juga menolak PP Nomor 36 Tahun 2021 dengan sedikitnya empat alasan.
Pertama, menurut dia, beleid itu dinilai inkonstitusional. Pasalnya, ia mengatakan istilah batas atas dan batas bawah dalam upah minimum tidak dikenal dalam Undang-undang Cipta Kerja. Meskipun, buruh juga menolak UU Cipta Kerja.
Baca berita selengkapnya di sini.