Teguh meneruskan, jenis-jenis aset kripto tersebut selama ini juga telah ditentukan oleh Bappebti.
Sebelumnya, MUI menyebutkan aset kripto sebagai komoditas dengan syarat tertentu sah diperjualbelikan tetapi haram untuk dijadikan sebagai mata uang kripto. Aset kripto yang dimaksud adalah aset kripto yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.
Terlepas dari fatwa MUI tersebut, Teguh mengingatkan saat ini patut diwaspadai bersama adalah maraknya kasus penipuan terkait investasi aset kripto maupun pedagang kripto yang bersifat ilegal. Untuk itu, dia mengungkapkan bahwa Tokocrypto mendukung penuh langkah pemerintah untuk melakukan penindakan dan penegakan hukum.
“Sebagai pelaku usaha di industri ini kami selalu siap untuk bersama-sama dengan para stakeholder terkait termasuk organisasi kemasyarakatan dan keagamaan dalam melakukan edukasi publik agar dapat membangun pemahaman yang tepat oleh masyarakat demi keberlangsungan industri ini,” tutupnya.
BISNIS
Baca juga: Jejak Karier Presdir Bank Aladin Syariah yang Juga Anak Menlu Retno Marsudi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.