TEMPO.CO, Jakarta - Aplikasi pertukaran kripto, Tokocrypto, menghormati pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan aset kripto sebagai mata uang. Selain itu, Tokocrypto mengingatkan investor dan calon investor mewaspadai kasus penipuan terkait aset kripto.
Chief Operating Officer (COO) Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengungkapkan bahwa seperti yang telah diketahui sebelumnya, aset kripto di Indonesia diatur ketat dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan.
Melalui Bappebti pun telah ditentukan bahwa kripto memang tidak bisa dan tidak boleh dipakai sebagai mata uang maupun alat pembayaran di Indonesia.
Terkait dengan fatwa MUI soal kripto tersebut, dia menghormati pandangan tersebut. “Terkait isu fatwa MUI, kami sangat menghormati pandangan, kearifan dan penyikapan para kiai dan ulama,” katanya kepada Bisnis, Senin, 15 November 2021.
Teguh juga menyampaikan bahwa Bappebti baru saja mengeluarkan Peraturan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka, untuk menegaskan kembali aturan main yang sah secara hukum terkait aset kripto.
Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa aset kripto dapat diperdagangkan sebagai komoditi selama memiliki underlying ataupun manfaat yang jelas bagi masyarakat.