TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek akan mengevaluasi besaran iuran program Jaminan Pensiun tahun ini. Hal ini untuk menentukan penyesuaian kenaikan besaran iuran secara bertahap.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, saat ini, besaran iuran Jaminan Pensiun ditetapkan sebesar 3 persen dari upah per bulan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, besaran iuran dievaluasi setiap 3 tahun sekali dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan perhitungan kecukupan kewajiban aktuaria.
Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar untuk penyesuaian kenaikan besaran iuran secara bertahap menuju 8 persen.
"Pertama kali Jaminan Pensiun ini mulai 2015. Tahun 2018 di-review dan disepakati tidak naik karena pertimbangan dari sisi aktuaria ketahanan dana dan kondisi ekonomi, sehingga diputus tidak naik, tetap 3 persen. Tiga tahun berikutnya berarti tahun ini," ujar Anggoro dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Ketenagakerjaan, Senin, 15 November 2021.
Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan akan kembali membahas besaran iuran Jaminan Pensiun untuk melihat kemungkinan apakah besaran iuran bisa mulai dinaikkan. "Tapi ini masih dalam proses," katanya.