Pernyataan Luhut mengenai rencana pemerintah mengaudit LSM itu muncul dalam sebuah tayangan di saluran televisi nasional ketika dimintai tanggapan mengenai bantahan dari sejumlah pegiat lingkungan ihwal data deforestasi yang menurut klaim pemerintah sudah menurun.
Merespons pernyataan tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mengundang Luhut untuk mengaudit lembaganya. Lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang antikorupsi itu bahkan akan menggugat Luhut ke pengadilan bila tidak melakukan audit itu.
“MAKI akan berkirim surat resmi kepada LBP, jika MAKI tidak diaudit, maka kami akan gugat LBP (Luhut) ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena tidak menerbitkan Surat Keputusan perintah audit kepada MAKI,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, lewat keterangan tertulis, Sabtu, 13 November 2021.
Boyamin bersedia membuka informasi soal kinerja dan keuangan MAKI. Namun, dia menolak membuka identitas pihak-pihak yang memberi informasi rahasia kepada lembaganya alias whistle blower.
MAKI pernah berperan membuka beberapa kasus, seperti kasus penyewaan helikopter Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan kasus suap yang melibatkan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
CAESAR AKBAR | ROSSENO AJI NUGROHO
BACA: Luhut: Saya Titip ke OJK untuk Bantu Sosialiasi DigiKU